get app
inews
Aa Text
Read Next : Pj Sekda Bersama Kadis PUPR Banten, Cek Beberapa Lokasi Pembangunan Jalan Lebak Selatan

Warga Masyarakat Mengapresiasi Adanya Rehabilitasi Jalan Junti-Binong

Jum'at, 15 Juli 2022 | 15:13 WIB
header img
Papan informasi kegiatan Rehabilitasi jalan Junti-Binong (Dok.istimewa)

SERANG, iNewsBanten -Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (DPUPR) Kabupaten Serang Dalam percepatan pembangunan infrastruktur jalan menjadi salah satu program prioritas

Dalam pekerjaan rehabilitasi ruas jalan Junti-Binong yang kini sedang dikerjakan sekitar 950 meter yang terbagi tiga titik, Seperti Kecamatan Cikande, Jawilan, dan Pamarayan. Jumat (25/7/2022)

Salah satunya Warga Desa Pasir Limus Samu mengatakan saya sebagai warga pasir limus tentunya merasa sangat bangga dan senang dengan adanya pembangunan rehabilitasi yang ada di wilayah nya

"Setahu saya karena dulu melihat sering kecelakaan karena akibat jalan hancur karena masing masing pengendara berebut jalan". Ungkapnya 

masih kata Samu, tentunya warga berterima kasih kepada pemerintah terkait sudah perduli membangun jalan Junti-Binong ini tentunya kami sebagai warga mengapresiasi adanya pembangunan tersebut 

"Karena setelah pembangunan ini selesai tentunya warga sangat nyaman termasuk saya juga tidak khawatir dengan terjadinya yang jatuh maupun bertabrakan". Tuturnya

Sementara itu Kepala Desa Pasir Kembang Saepudin menjelaskan Pembangunan jalan Junti-Binong tentunya ia mendukung dan banyak terima kasih serta mengapresiasi dengan adanya rehabilitasi pembangunan jalan Junti-Binong 

"tentu ini sangat diapresiasi dan saya berterima kasih kepada pemerintah terkait yang sudah membangun jalan Junti-Binong Karena ini akses jalan poros tiga Kecamatan". Jelasnya 

Untuk diketahui Rehabilitasi jalan Junti-Binong yang melingkupi Kecamatan Cikande, Jawilan, dan Pamarayan dengan nomor kontrak 620/05-PK.HS.5044245/SPK/DS.RHB.JL.JNT-BNG/KPA-BM/DPUPR/2022, tanggal kontrak 6 April 2022 yang bersumber dana dari DTU-DAU-APBD Kabupaten Serang tahun anggaran 2022 dengan waktu pelaksanaan 135 hari kalender dengan masa pemeliharaan 180 hari kalender, dengan nilai Kontrak 4.500.000.000.termasuk PPN yang dikerjakan CV.Sinar Cahaya Abadi dengan konsultan pengawas Cv.multi guna karya warga Desa mengapresiasi adanya Rehabilitasi yang ada di wilayahnya 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut