Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dua Pelaku Aksi Bajing Loncat di Ciwandan Cilegon Ditangkap Polisi Berserta Barang Bukti
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Gerebek Rumah Pencuri 150.000 Materai Milik PT Pos di Bandarlampung

Selasa, 19 Juli 2022 | 10:42 WIB
  • author Ruslan AS
Polisi Gerebek Rumah Pencuri 150.000 Materai Milik PT Pos di Bandarlampung
Materai yang dicuri pelaku dari kantor PT Pos Indonesia Bandarlampung (Ruslan AS/MNC Portal)

BANDARLAMPUNG, iNews Banten -  Tim Khusus Anti Bandit Polresta Bandarlampung menggerebek rumah seorang terduga komplotan pencuri materai milik PT Pos Indonesia. Saat penggerebekan, polisi menemukan ribuan blangko materai nominal Rp10.000.

"Materai tersebut merupakan bagian barang milik PT Pos yang hilang pada bulan akhir bulan Mei 2022 lalu," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Denis Arya Putra, Selasa (19/7/2022).

Denis menambahkan, penggerebekan yang dilakukan di kawasan Segala Mider, Bandarlampung, Senin (18/7/2022). Polisi mengamankan tersangka bernama Barne Reza (27).

"Blangko materai itu disimpan pelaku di dalam tas yang berada di lemari pakaian," katanya.

Penangkapan, lanjut Denis, sempat dihalangi oleh pihak keluarga. Namun, setelah barang bukti ditemukan, keluarga pasrah.  

"Pihak keluarga tersangka terkejut dengan penangkapan ini, awalnya sempat menghalang petugas," katanya.

"Usai menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mendapat informasi adanya seseorang yang memperjual belikan materai dengan harga di bawah rata rata," katanya.Bahkan dari hasil pemeriksaan, ribuan materai tersebut identik dengan nomor seri milik PT Pos Indonesia yang hilang.

"Materai yang hilang itu sebanyak tiga kotak yang masing masing berisi 150.000 blangko materai. Namun 1 kotak dinyatakan hilang saat tiba di Bandarlampung.

Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di ruang tahanan Mapolresta Bandarlampung. Polisi bakal menjerat tersangka dengan pasal turut serta dalam aksi pencurian/ serta bakal terancam hukuman pidana selama lima tahun kurungan penjara.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut