SERANG, iNewsBanten - Pihak Polresta Serang sudah menyiapkan satu mobil tahanan di depan ruangan Satreskrim Polres Serang Kota, Mobil milik polres Serang kota dengan no plat 141-33 ini digunakan oleh petugas paska menetapkan tersangka aktris Nikita Mirzani, Jumat (23/7/2022) setelah ditangkap di Senayan City, Jakarta pada Kamis (22/7/2022).
Menurut Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menyatakan penahanan itu dilakukan setelah 24 jam.
"Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM. Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian,” terangnya.
Rencana press conference soal penahanan Nikita akan dilaksanakan pada malam ini, di Polresta Serang Kota bersama Kabidhumas Polda Banten dan Tim Dokter Kepolisian.
Editor : Mahesa Apriandi