get app
inews
Aa Read Next : Dito Mahendra Mangkir Sebagai Saksi, Sidang Nikita Mirzani Ditunda

Doa Nikita Mirzani Usai Ditahan: Supaya Hukum Allah Turun Tangan dalam Persoalan Ini

Rabu, 26 Oktober 2022 | 00:39 WIB
header img
Nikita Mirzani ditahan Kejari Serang (Foto: MPI)

JAKARTA - Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengungkapkan bahwa kliennya sempat tertawa saat mengetahui akan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Saat itu, lanjut dia, artis yang disapa Nyai ini berdoa supaya Allah SWT turun tangan dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapinya.

"Dia ketawa, setelah itu dia bilang 'ya saya mohon supaya hukum Allah yang turun tangan dalam persoalan ini' udah itu aja," kata Fahmi menirukan ucapan Nikita Mirzani kepada wartawan, Selasa (25/10/2022).

Ia menambahkan bahwa Nikita Mirzani meyakini bahwa doa-doa orang yang terzalimi akan dikabulkan oleh Allah.

"Doa orang yang terdzolimi Insyaallah dikabulkan," kata dia.

Seperti diketahui bahwa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Fredy Simanjuntak mengatakan bahwa penahanan Nikita Mirzani tersebut lantaran kasusnya sudah memasuki tahap 2. 

Ferdy menambahkan bahwa Nikita Mirzani harus diperiksa sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan terhitung pada 25 Oktober hingga 13 November 2022. 

Sementara itu, ada dua alasan penahanan artis Nikita Mirzani di antaranya pertama adalah alasan obyektif, yakni karena kasus yang dihadapi Nikita merupakan pelanggaran Pasal 21 Ayat 4 dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.

Sedangkan alasan kedua yakni dari sisi subjektif pasal 21 Ayat 1 KUHP, supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.

Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE pada 16 Mei 2022 lalu ke Polresta Serang Kota.

Dia pun ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Juni 2022 lalu. Nikita Mirzani sempat dicekal untuk bepergian ke luar negeri. 

Nyai disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut