BEKASI, iNewsBanten - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan P (40) dan A (39) sebagai tersangka penganiayaan dan penelantaran anak. P dan A merupakan orang tua dari R (15) yang dianiaya dengan cara kaki tangannya dirantai di Jatiasih, Kota Bekasi.
“Dari kejadian ini kita bisa mengamankan kedua orang tersangka (P dan A selaku orang tua korban),” ucap Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki, Sabtu (23/7/2022).
Hengki menuturkan kedua orang tua diduga melakukan penelantaran dan penganiayaan terhadap R. Tindakan penelantaran itu yakni tidak memberikan kesempatan sekolah serta tidak memberikan asupan gizi kepada R.
“Tidak pernah sekolah anaknya, salah satunya itu. Sementara dari sisi gizi yang diterima asupannya (anak) sangat memprihatinkan,” ujar Hengki
Hengki membenarkan ada tindakan merantai untuk membatasi pergerakan R.
“Ada kekerasan tumpul berupa luka memar pada anggota (tubuh) gerak bagian atas. Sekitar tangan dan kaki,” ucapnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku untuk mengikat R yakni berupa tali berwarna hitam, rantai beserta gemboknya.
Atas perbuatannya, kedua orang tua dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 77B jo 76B dan atau Pasal 80 jo Pasal 76C UU 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” kata Hengki.
Editor : Mahesa Apriandi