get app
inews
Aa Read Next : Kejaksaan Agung Raih Penghargaan Efektivitas Penanganan Korupsi Dari iNewsTv

Korupsi Miliaran, Dengar Vonis 8 Tahun Langsung Pingsan

Kamis, 28 Juli 2022 | 07:13 WIB
header img
Korupsi miliaran dengar vonis 8 tahun langsung pingsan. (Foto Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsBanten - Pengadilan Tipikor Semarang memvonis terdakwa kasus korupsi Bank Jateng Cabang Purwokerto, Ikasti Olie Yulianti, warga Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden, Banyumas selama 8 tahun penjara. 

Sidang berlangsung secara daring. Terdakwa yang berada di ruangan Rumah Tahanan (Rutan) Banyumas langsung pingsan tas vonis tersebut. 

Dalam sidang tindak pidana korupsi, terdakwa merugikan negara Rp1,9 miliar

Persidangan berlangsung pada Selasa (26/7/2022). Sidang yang digelar secara dalam jaringan (daring) dipimpin oleh ketua majelis hakim Joko Saptono anggota Arkani dan Margono.

Tidak hanya satu terdakwa saja. Tetapi ada terdakwa lainnya Panca Bayu Putra yang divonis 5 tahun 6 bulan.

Putusan majelis hakim itu sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Enggar, Aris, dan Dili yakni 8 tahun penjara dan 5 tahun 6 bulan penjara.

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim menyatakan terdakwa Ikasti Olie Yulinta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum. Maka menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sejumlah Rp400 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Selain itu majelis juga memerintah terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar lebih, jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Sementara terdakwa Panca Bayu Putra majelis menjelaskan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum dengan menjatuhkan  pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sejumlah Rp400 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Di tempat terpisah, Kepala Kejari Purwokerto, Sunarwan menyatakan masih pikir pikir. "Kita diberi waktu tujuh hari dan masih pikir-pikir,”ujarnya.

Kasus korupsi Bank Jateng Cabang Purwokerto itu terungkap berawal penyidikan yang dilakukan Tim Tipikor Kejari Purwokerto. Keduanya memalsukan cessie atau dokumen palsu untuk mencairkan uang. Kasus itu terjadi saat kedua terdakwa menjadi komisaris utama dan pegawai kontraktor PT PJM Cilacap.

 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut