get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Perayaan Natal Dan Tahun Baru, PLN Melakukan Penandatanganan PKT Kepolisian Daerah Banten

Demi Rujuk Istrinya, Seorang Ayah Nekad Ancam Gantung Anak 

Jum'at, 29 Juli 2022 | 22:38 WIB
header img
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga (kedua kanan) bersama penyidik dan Ketua LPA Banten (tengah) saat konferensi pers kasus dugaan kekerasan seorang ayah kepada anak kandungnya yang masih balita, di Mapolda Banten, Jumat 29/7/2022

SERANG, iNewsBanten - Seorang ayah inisial KW (39) tega menyiksa darah dagingnya sendiri untuk bisa kembali ke pelukan sang istri.

Tersangka berprofesi sebagai perajin kayu di daerah Kampung Buah, Kelurahan Cipare, Kecamatan Curug, Kota Serang. Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan kekerasan tersangka terjadi pada Jumat (15/7/2022) di sebuah panglong atau tempat pengelolaan kayu.

KW melakukan kekerasan terhadap anaknya MR yang usianya masih tiga tahun. "Tersangka menyuruh anaknya untuk berdiri di sebuah ember kecil berwarna putih lalu lehernya diikat menggunakan kabel berwarna hitam. Hal itu dapat mengancam nyawa dari korban," ucap Kombes Shinto saat konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat (29/7/2022). KW kemudian merekam video aksinya dengan tujuan akan dikirim ke mantan istrinya yang juga ibu korban.

"Motif itu dilakukan sebagai bentuk pengancaman kepada mantan istrinya untuk mau diajak rujuk kembali, diketahui mereka sudah berpisah sejak Juni 2022," jelasnya. Setelah peristiwa tersebut pihak keluarga melalui ibu kandungnya melaporkan ke SPKT Polda Banten dengan Nomor 343 pada Jumat (22/7).

Dia mengatakan pelaku ditangkap pada sebuah panglong yang beralamat di Kampung Buah, Kelurahan Cipare, Kecamatan Curug, Kota Serang tak lama setelah adanya laporan.

Terungkap dari hasil interogasi kepada MR mengaku telah melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya. 

Atas perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana tiga sampai enam tahun. 

Wadirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setiawan menambahkan terungkapnya kasus kekerasan terhadap anak bermula dari viralnya sebuah video pelaku dan korban di media sosial yang kemudian dilakukan penyelidikan. 

"Pelanggaran tersangka, yaitu dari kekerasan verbal, fisik hingga membahayakan jiwa sang anak," jelasnya. 

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herliya mengatakan pelaku sudah membuat konten sejak 29 Juni hingga 15 Juli sebanyak empat video kekerasan. 

"Sekarang MR sudah berada di tangan pelapor (ibu kandungnya, red)  dan akan mendapatkan pemulihan mental dari psikologi Polda Banten," ujarnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut