iNewsBanten - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen memberantas mafia tanah. Hal ini ditandai dibentuknya satuan tugas (satgas) khusus dalam memerangi praktik mafia tanah.
Salah satu praktik yang ditemukan di lapangan adalah terkait sertifikat ganda atau satu bidang tanah memiliki dua sertifikat sah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan setempat.
Juru Bicara Kementerian ATR/BPN T Hari Prihanto menjelaskan, aktivitas mafia tanah ini memiliki relasi yang cukup luas, bahkan hingga punya akses dimulai dari tingkat kelurahan, hingga penegak hukum.
"Kemudian mereka juga bermain dengan oknum yang ada di desa, kemudian memanipulasi bahwa tanah ini di desa tanah tidak berpemilik, sebetulnya itu tanah ada pemiliknya, cuma kemudian tanah itu dimanipulasi, seolah tidak ada pemiliknya," ujar Hari saat ditemui MNC Portal Indonesia di kantornya, Selasa (2/8/2022).
Kemudian, berdasarkan data dari bawah itu dibawa naik hingga ke Kantah (Kantor Tanah) atau Kanwil (Kantor Wilayah) dan bisa diterbitkan sertifikat tanahnya, meskipun tanah itu sudah terdaftar sebelumnya.
"Pergerakan ini sampai ke atas, kemudian sampai ke Kantah atau Kanwil, itu pasti ada yang men-drive, atau pihak yang memainkan itu semua, karena kalau dari beberapa kasus yang sudah terungkap, proses administrasi ini mulus, tidak pernah dalam satu tahapan terjegal, itu kan bisa patut diduga ini sudah di tata sebelumnya," kata Hari.
"Makanya sampai muncul sertifikat ganda, kalau berbicara setifikat itu asli atau palsu, itu pasti asli, karena dikeluarkan oleh BPN, yang jadi pernyataan kenapa bisa keluar," sambungnya.
Salah satu contoh kasus yang terjadi di Depok, Jawa Barat. Bidang tanah tersebut merupakan tanah milik warga atas nama Jhon Simbolon, namun datang pihak kedua yang diduga adalah pihak dari PT PP Properti dengan membawa sertifikat yang sama, berlokasi yang sama, hingga panjang kali lebar pun sama persis.
Sertifikat atas nama Jhon Simbolon ini tidak mau memberikan lahannya, karena menganggap tanah ini miliknya, akhirnya PT PP Properti melakukan penggusuran paksa bermodalkan sertifikat yang dipegangnya.
"Kalau berbicara setifikat (ganda) itu asli atau palsu, itu pasti asli, karena dikeluarkan oleh BPN, yang jadi pertanyaan kenapa bisa keluar, kalau ada keterlibatan oknum ATR/BPN, pada konteks kenapa sertifikat itu dikeluarkan tanpa melalui pengecekan administrasi dokumen sebelumnya," ucap Hari.
"Mafianya ini canggih, namanya mafia dia berjejaring dia menggunakan jaring laba-laba itu dia tentu paham kekuatannya dari seluruh proses ini BPN termasuk yang sudah digital dan sebagainya," tuturnya
Editor : Mahesa Apriandi