KAB. TANGERANG, iNewsBanten – Dua residivis spesialis pecah kaca harus kembali meringkuk di balik jeruji penjara. Keduanya berinisial AS (54) dan FV (22).
Sepak terjang mereka harus berakhir oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cikupa. Sebelumnya mereka beraksi di SPBU Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Kamis (28/7/2022) lalu.
Mulanya, mengincar mobil L300 yang sedang mengisi bahan bakar di lokasi kejadian. Setelah selesai, korban hendak mengisi e-toll di area SPBU tersebut.
Melihat kesempatan itu, kedua tersangka memecah kaca mobil yang ditinggalkan sopir. Pelaku mengambil tas berisi uang tunai sebesar Rp2 juta, telepon seluler dan kartu identitas korban dengan total kerugian korban mencapai Rp7 juta.
Editor : Mahesa Apriandi