get app
inews
Aa Read Next : Jumlah Pemudik Lebaran Diperkirakan Tembus 15 Ribu Kendaraan di Tol Serang Panimbang

Warga Desa Bojong Catang Kecamatan Tunjung Teja, Menggelar Aksi Menuntut Ganti Untung

Sabtu, 06 Agustus 2022 | 17:38 WIB
header img
Warga Desa Bojong Catang menggelar aksi di depan pintu tol Serpan menuntut pembayaran lahan agar secepatnya dibayarkan

SERANG, iNewsBanten - Warga Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang-Banten yang lahannya terdampak pembangunan tol Serang-Panimbang (Serpan), melakukan aksi demo menuntut agar pembebasan lahan yang menjadi hak mereka di bayarkan sepenuhnya segera diberikan, Sebab, sudah dua tahun lamanya mereka menunggu pembayaran ganti rugi lahan tersebut.Sabtu,(6/7/2022)

Sebanyak 21 warga Catang yang merupakan pemilik lahan terdampak, hingga saat ini masih belum mendapatkan uang ganti rugi dari Kementerian PUPR selaku pihak yang membangun. Padahal, pengadilan sudah memutuskan bahwa Kementerian PUPR harus membayarkan ganti rugi bahkan jelas sudah tertuang pada putusan Mahkamah Agung dengan Nomor 160 K/Pdt/2022

Warga Catang pemilik lahan Suhendi, menjelaskan bahwa tanah ibunya tersebut sekitar ada 1400 meter persegi atas nama Alm. ibu Kanisah yang sedang ia perjuangkan 

"Saya adalah hak ahli waris ibu Kasniah yang menuntut sekian tahun hak ibu saya yang sekarang sudah meninggal dunia, dan sekarang berjuang menuntut hak hak nya, mudah mudahan pemerintah mendengar pak Jokowi, Pak menteri PUPR, dalam hal ini tolonglah semasa hidup hingga tutup usia yang niatnya ibu saya untuk ibadah haji sekarang beliau sudah tutup usia"

Lanjut hendi, dari keseluruhan yang terkena pembebasan khusus di Desa Bojong Catang sebanyak 21 Orang yang belum dibayarkan

"Untuk hal ini pihak PUPR seharusnya tunduk pada putusan MA yang pada putusannya harus membayar kami sekitar 250 permeter cuman itu tidak lebih". Ungkapnya

Masih kata Hendi menurutnya sudah sekitar 5 tahun belum terselesaikan karena berperkara di pengadilan dari mulai tingkat Pengadilan Negri sampai tingkat Mahkamah Agung

"Hasil banding kita dimenangkan di tingkat PN, akhirnya mereka mengajukan Kasasi di Mahkamah Agung, Bahkan dari Mahkamah Agung pun sudah memutuskan kita dimenangkan tapi sekarang entah apalagi sehingga pihak PUPR belum mau membayar" Jelasnya kepada iNewsBanten 

Selain itu, pemilik lahan yang terkena pembebasan Hj. Aliyah, Berharap tanahnya yang 4000 meter segera dilunasi

"Saya memohon kami selaku warga yang terkena memohon kepada pak Jokowi meminta ganti untung, karena kan pak Jokowi selalu bilang ganti untung, Sekarang kita menagih janjinya pak Jokowi, Kita juga sudah berupaya kepada pemerintah, dan saya juga bersama warga yang belum terselesaikan agar secepatnya dibayarkan". Harapnya

Untuk diketahui, Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 160K/PDT/2022 tertanggal 23 Maret 2022 tersebut, atas perkara antara warga desa catang dengan kementrian PUPR Tersebut Warga Desa Catang yang terdampak lahannya sudah menyampaikan surat Kepada Kementrian PUPR tertanggal 27 Mei 2022 untuk segera membayar ganti rugi berdasarkan putusan pengadilan tersebut

 

 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Berita iNews Banten di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut