TANGERANG RAYA, iNewsBanten- Sebanyak 77 pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik bangunan liar di Pasar Sentiong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, mendapat surat peringatan ketiga dari Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Diharapkan 77 PKL tersebut membongkar bangunan mereka secara mandiri. Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi menjelaskan, pemberian surat peringatan ketiga ini dilakukan pada Senin, 1 Agustus 2022 lalu.
Pemberian surat peringatan ini adalah rangkaian dari proses sosialisasi kepada para pemilik bangunan liar yang memakan bagian jalan untuk mengembalikan fungsi jalan.
"Tentunya hal ini (bangunan) melanggar Perda Kabupaten Tangerang No. 20/2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Kita akan tetap berjalan sesuai prosedur untuk menangani pelanggaran Perda ini," kata Fachrul dalam keterangan yang diterima, Sabtu (6/8/2022).
Diketahui sebanyak 77 bangunan liar tersebut banyak yang memakan jalan. "Sejak surat teguran pertama sampai surat peringatan ketiga, kami terus melakukan pendekatan secara humanis,” ungkapnya.
Fachrul berharap para pemilik bangunan dapat bekerja sama dengan membongkar bangunannya secara mandiri."Ini demi kenyamanan kita bersama," ucapnya.
Editor : Mahesa Apriandi