JAKARTA, iNewsBanten - Tersangka kasus penembakan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) ke institusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Bharada E juga mengungkap siapa saja yang terkait kasus penembakan Brigadir Yosua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, beberapa waktu lalu.
Pengacara Bharada E, Burhanuddin mengatakan bahwa kliennya telah menyebutkan nama-nama yang terlibat dalam peristiwa baku tembak antarpolisi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.
Penyebutan nama tersebut kata Burhanuddin, tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Sabtu (6/8) malam.
"Semalam, (Bharada E) sudah di BAP, semua sudah dia sebutin, dan dijelasin semua di situ," kata Burhanuddin saat dihubungi, Minggu (7/8/2022).
Burhanuddin memastikan bahwa Bharada E bukan satu-satunya yang terlibat dalam peristiwa tembak menembak tersebut.
"Waktu wawancara kita bukan pelaku tunggal ada. ada pelaku lain juga makanya minta perlindungan LPSK," ucapnya.
Namun Burhanuddin belum dapat merinci siapa yang sudah disebutkan Bharada E dalam BAP yang dijalani kliennya itu.
"Ya nanti ikuti saja perkembangannya. Ada beberapa nama sih dari pihak kami," ucapnya.
Burhanuddin menyerahkan kepada Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo terkait nama-nama yang terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J. Menurutnya, pihak kuasa hukum tidak
bisa mendahului polisi dalam memberikan keterangan tersebut.
"Janganlah (menyebutkan nama), jangan mendahului info dari Kadiv Humas Mabes Polri," tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi