get app
inews
Aa Read Next : Lawan Vonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Resmi Ajukan Kasasi Kasus Pembunuhan Brigadir J

Rekonstruksi di Rumah Ferdy Sambo Masuk Reka Adegan ke-38, Bharada E Tunjukkan Senpi

Selasa, 30 Agustus 2022 | 14:04 WIB
header img
Bharada E memperlihatkan senjata api yang ada di dalam tas. (Foto tangkapan layar).

JAKARTAiNewsBanten - Proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah memasuki rek adegan ke-38. Di momen ini terlihat Bharada E menuju garasi mobil dengan memperlihatkan senjata api yang ada di dalam tas. 

Bharada E pun menuju ke depan rumah Saguling. Di sana sudah ada tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. 

Adegan sebelumnya terlihat, Bharada E dan Bripka RR sudah melakukan reka adegan menuju ke lantai tiga Rumah Saguling untuk bertemu dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo

Hingga saat ini reka adegan sedang berlangung. Rekonstruksi ini juga dipantau Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK.

Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

 

 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Berita iNews Banten di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut