Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Lawan Vonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Resmi Ajukan Kasasi Kasus Pembunuhan Brigadir J
Advertisement . Scroll to see content

Komnas HAM Periksa Bharada E di Mako Brimob

Jum'at, 12 Agustus 2022 | 19:35 WIB
  • author Puteranegara Batubara
Komnas HAM Periksa Bharada E di Mako Brimob
Tersangka kasus penembakan Brigadir J, Bharada E. (Foto/Antara)

JAKARTA, iNewsBanten - Komnas HAM dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Bharada E, tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Hal tersebut diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri. Pemeriksaan akan dilakukan sore hari, di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jumat (12/8/2022).

"Agenda hari ini Komnas HAM akan memeriksa Bharada E di Mako Brimob pukul 15.00 WIB," kata Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta. 

Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir KM, dan Bripka Ricky Rizal.

Dalam kasus ini, Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak. Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

 

 

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut