Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, pemusnahan barang haram ini merupakan upaya dalam melindungi generasi muda Indonesia dari bahaya narkoba.
"Pemusnahan Narkoba jenis sabu dan lainnya, supaya masyarakat tau bahayanya narkotika dan juga sanksi hukum yang dijerat cukup berat," katanya dihadapan awak media, Rabu (17/08/2022).
"Narkoba 43 Kg asumsi 1 gram dipake 5 orang, menyelamatkan 215 ribu masyarakat Kabupaten Tangerang," terangnya.
Lebih lanjut, dirinya berharap agar masyarakat terutama orang tua agar turut serta memberantas peredaran narkoba di lingkungannya.
Sebab, katanya, peran orang tua sangat penting dalam mengawasi dan melindungi anaknya dari bahaya narkoba.
"Kita harapannya semua pihak bersatu untuk berantas Narkoba, mulai dari peran orang tua dari rumah," pungkasnya.
Editor : Mahesa Apriandi