Logo Network
Network

Putri Chandrawathi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Harap Penyidikan Berjalan Cepat

reza fajri
.
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 20:15 WIB
Putri Chandrawathi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Harap Penyidikan Berjalan Cepat
Putri Chandrawathi menyusul suaminya Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan brigadir J (foto Istimewa, -)

JAKARTA, iNewsBanten - Kuasa hukum Putri Chandrawati, Arman Hanis, merespons penetapan tersangka kliennya terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Arman menghormati segala keputusan hukum penyidik dalam perkara ini. 

"Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami Ibu PC (Putri Chandrawati) sebagai tersangka," ujar Arman saat dihubungi, Jumat (19/8/2022).

Kendati demikian, Arman berharap seluruh rangkaian penyidikan dapat berjalan cepat. Tujuannya agar seluruh sangkaan terhadap kliennya dapat diuji di meja hijau.

"Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan," katanya.

Sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Penetapan tersangka diputuskan setelah Timsus Polri melakukan gelar perkara dan pemeriksaan tiga kali kepada Putri.

"Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Berita iNews Banten di Google News

Bagikan Artikel Ini