Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Doa Bersama di Banten, Perkuat Kolaborasi Masyarakat, TNI, dan Polri untuk Indonesia Damai
Advertisement . Scroll to see content

Polri: 35 Polisi Diduga Melanggar Kode Etik dipenanganan Kasus Brigadir J

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 20:25 WIB
  • author Puteranegara Batubara
Polri: 35 Polisi Diduga Melanggar Kode Etik dipenanganan Kasus Brigadir J
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (foto: Antara)

JAKARTA, iNewsBanten - Inspektorat Khusus (Irsus) Polri telah memeriksa 83 polisi terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dari jumlah tersebut, 35 personel diduga melanggar kode etik dalam penanganan perkara tersebut. 

"Dari 35 personel tersebut sudah dilaksanakan gelar perkara di Propam, naik menjadi terduga pelanggar kode etik, dan menjalani pemeriksaan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Dedi mengungkapkan 15 polisi di antaranya diputuskan untuk ditempatkan khusus. Sebanyak 10 polisi ditempatkan di Provos Polri dan 5 di Mako Brimob

Selain itu, terdapat 6 polisi yang diduga melanggar pidana terkait obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan kasus Brigadir J.

Berikut nama 6 orang yang diduga melanggar pidana tersebut:

1. Irjen Ferdy Sambo

2. Brigjen Hendra Kurniawan

3. Kombes Agus Nurpatria 

4. AKBP Arif Rahman Arifin

5. Kompol Baiqui Wibowo

6. Kompol Cuk Putranto

 

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut