get app
inews
Aa Text
Read Next : Modus Dijanjikan Masuk Polisi, Warga Lingkungan Acing Baru Kota Cilegon Diduga Tertipu Rp325 Juta

Bawa Uang Rp4.4 Miliar Untuk Suap Masuk Polisi Didalam Mobil, Briptu D Ditangkap Polisi!

Minggu, 21 Agustus 2022 | 10:53 WIB
header img
Briptu D Ditangkap Membawa Uang Rp 4.4 Miliar . (Foto: Petra Akbar>

SULAWESI, iNewsBanten - Polda Sulawesi Tengah menangkap seorang anggota polisi berinisial Briptu D. Saat dilakukan penangkapan, Briptu D membawa uang tunai sebanyak Rp4,4 miliar. Diduga, uang itu merupakan suap untuk memasukkan calon anggota polisi.

Diketahui, Polda Sulawesi Tengah, sedang melakukan penerimaan anggota polisi gelombang ke dua tahun anggaran 2022. Polda Sulawesi Tengah, berkomitmen untuk memberantas praktik percaloan dalan penerimaan calon anggota polisi tersebut.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombespol Didik Supranoto mengatan, berdasarkan informasi yang masuk ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap Briptu D.

"Akhirnya kami lakukan penangkapan, dan saat digeledah ditemukan uang Rp4,4 miliar di dalam mobil," ujarnya, Minggu (21/8/2022).

Didik menegaskan, langkah tegas yang dilakukan tersebut, merupakan komitmen Polda Sulawesi Tengah, dalam memberantas berbagai praktik percaloan dalam penerimaan calon anggota polisi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap asal-usul uang tersebut, akhirnya diketahui uang itu berasal dari 18 orang peserta seleksi Pendidikan Pembentukan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022.

Mendapati data dan fakta tersebut, akhirnya sebagai konsekuensi dari upaya pemberantasan praktik calo serta tindakan curang dalam penerimaan anggota polisi, sebanyak 18 peserta seleksi digugurkan oleh panitia sebelum tahap pengumuman akhir.

Didik menyebut, dari hasil pemeriksaan terhadap Briptu D, untuk sementara Briptu D bermain sendiri dalam praktik percaloan untuk masuk menjadi calon anggota polisi tersebut.

"Belum ada keterlibatan pihak lain, dan perkaranya masih dalam penyidikan Propam Polda Sulawesi Tengah, untuk segera disidangkan dalam perkara kode etik," tegasnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut