Pasutri Penjual Bakso, Ditangkap Polisi Saat Nyambi Jual Pil koplo Sebanyak 2.500 Butir
Senin, 22 Agustus 2022 | 07:17 WIB
BALI, iNewsBanten - Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri), Hadi (36) dan Laili Jamilah (39). Pedagang bakso di Denpasar, Bali, ini nekat berjualan sambil mengedarkan pil koplo.
"Barang buktinya 2.500 butir pil koplo," kata Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Made Hendra Agustina.
Hadi dan istrinya ditangkap di warungnya Jalan Kebo Iwa Denpasar. Di warung itu, polisi menemukan satu bungkus pil koplo siap jual.
Hadi dan istrinya lalu dibawa ke tempat kosnya di Jalan Indrajaya Denpasar. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 2.500 butir pil koplo.
Editor : Mahesa Apriandi