Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pedagang Tolak E-Parking, Pemkab Lebak Tegaskan Tak Ada Biaya Parkir Masuk untuk Pedagang Pasar
Advertisement . Scroll to see content

Pasutri Penjual Bakso, Ditangkap Polisi Saat Nyambi Jual Pil koplo Sebanyak 2.500 Butir

Senin, 22 Agustus 2022 | 07:17 WIB
  • author Mohamad Husna
Pasutri Penjual Bakso, Ditangkap Polisi Saat Nyambi Jual Pil koplo Sebanyak 2.500 Butir

BALI, iNewsBanten - Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri), Hadi (36) dan Laili Jamilah (39). Pedagang bakso di Denpasar, Bali, ini nekat berjualan sambil mengedarkan pil koplo.

"Barang buktinya 2.500 butir pil koplo," kata Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Made Hendra Agustina.

Hadi dan istrinya ditangkap di warungnya Jalan Kebo Iwa Denpasar. Di warung itu, polisi menemukan satu bungkus pil koplo siap jual.

Hadi dan istrinya lalu dibawa ke tempat kosnya di Jalan Indrajaya Denpasar. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 2.500 butir pil koplo.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut