get app
inews
Aa Read Next : Fauzi Desfiandy Anggota DPRD Cilegon Terpilih Hadiri Open House Dikediaman Sufmi Dasco di Jakarta

Fantastis! Besaran Gaji PNS di Jakarta Ada Yang Yang Rp100 Juta/Bulan

Jum'at, 07 Oktober 2022 | 15:05 WIB
header img
Besaran Gaji PNS di Jakarta, Ada Yang Rp100 Juta/Bulan . (FOTO : MNC Media)

JAKARTA, iNewsBanten - Menjadi PNS tentu idaman para pencari kerja. Apalagi jadi PNS di Jakarta, tentu besaran gaji yang didapat menjadi daya tarik untuk dikejar.

Faktanya memang gaji PNS Jakarta memang yang paling tinggi daripada PNS di pemerintah daerah (pemda) lain. Hanya saja, besaran gaji pokoknya tentu masih sama dengan instansi lainnya.

Tak heran bila gaji PNS di Jakarta kerap bikin iri, sebab PAD DKI Jakarta termasuk yang tertinggi di Indonesia. Realisasinya pada 2020 lalu saja mencapai Rp37,41 triliun.

Beberapa Alasan mengapa PNS di DKI Jakarta lebih tinggi daripada daerah lain dikarenakan kebijakan remunerasi lewat peraturan daerah (perda). Hal ini biasanya diberikan untuk meningkatkan produktivitas dalam pelayanan publik. Jadi, PNS tidak melakukan tindak pidana KKN.

Berbeda dengan gaji pokok yang umumnya sama di tiap daerah, PNS DKI Jakarta juga menerima tunjangan berupa tambahan penghasilan pegawai (TPP). Hal ini diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan penghasilan Pegawai.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, sampai mengingatkan untuk jangan iri pada tunjangan PNS di daerah Jakarta.

"Jangan iri dengan DKI yang PAD-nya tinggi, jangan iri dengan daerah yang tunjangannya diterima Badung. Bali PAD-nya tinggi. Saya kira tunjangan kinerja ini sudah dievaluasi," ucapnya pada waktu lalu.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut