get app
inews
Aa Read Next : Dilaporkan ke Polda Banten, 2 Warga Kabupaten Serang Diduga Disekap 4 Hari oleh Satpam

Pasca Pengungkapan Jaringan Judi Online Dengan Omset Miliaran, Ditreskrimum Polda Banten Lakukan Pen

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 23:09 WIB
header img
press conferens Polda Banten Sita Uang Hampir 1 Miliar Dari 65 Tersangka, kamis 25/8/2022

TANGERANG, iNewsBanten - Pasca pengungkapan sindikat judi online dengan omset miliaran rupiah oleh Ditreskrimum Polda Banten pada Sabtu (20/08), Tim Resmob Polda Banten kembali melakukan penggeledahan dan olah TKP di tempat yang diduga sebagai operasionalisasi jaringan ini pada Jumat (26/08/2022).

Ditreskrimum Polda Banten sebelumnya berhasil mengungkap praktek judi online terorganisir dengan menggunakan perusahaan jasa periklanan berbentuk perseroan terbatas yaitu PT. Media Ragam Usaha dan PT. Patriot Siber Perkasa, alamat kantor awal di ruko Perum Citra Raya, Panongan, namun pasca banyak penangkapan judi online di ruko, sindikasi judi online ini menggeser tempat operasionalnya ke perumahan di Kompleks Taman Puspa Perum Citra Raya Cikupa dan Apartemen Modern Land Kota Tangerang, yang mana perusahaan tersebut membuka 50 website yang ternyata digunakan bukan untuk  promo jasa periklanan namun untuk beragam slot judi online

Dalam pengungkapan ini Ditreskrimum berhasil menangkap 10 pelaku dengan sdri. RM alias Ningsih (26) berperan sebagai berperan sebagai bendahara yang mengumpulkan setoran harian dari para leader yang mengelola 50 website tersebut.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Berita iNews Banten di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut