get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Banten Tangkap Pelaku Pengedar Uang Palsu Bermodus Penggandaan Uang

Pasca Pengungkapan Jaringan Judi Online Dengan Omset Miliaran, Ditreskrimum Polda Banten Lakukan Pen

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 23:09 WIB
header img
press conferens Polda Banten Sita Uang Hampir 1 Miliar Dari 65 Tersangka, kamis 25/8/2022

Saat ditemui dilokasi Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M. Akbar Baskoro membenarkan dirinya bersama tim Resmob sedang melaksanakan olah TKP dan penggeledahan terkait perkara judi online. "Hari ini kami melaksanakan penggeledahan terhadap tempat-tempat tertutup ataupun tempat lainnya yang diduga sebagai tempat operasionalisasi atau pernah digunakan sebagai tempat operasionalisasi judi online oleh jaringan RM," kata Akbar.

Akbar menuturkan Tim Resmob akan melakukan penggeledahan di lebih dari 10 tempat, "Dari keterangan saudari RM ada lebih dari 10 ruko yang digunakan untuk operasionalisasi diwilayah kabupaten Tangerang dan akan kita lakukan penggeledahan di tempat tersebut," ucapnya.

Dari penggeledahan yang telah dilaksanakan ini Akbar sudah menyita beberapa barang bukti tambahan. "Kami sudah mengamankan beberapa jaringan wifi melalui modem ataupun perangkat lainnya sebagai penghubung atau koneksi ke internet yang akan kita lakukan penyitaan dan proses penggeledahan saat ini masih berlangsung," tambahnya.

Diakhir Akbar mengatakan kegiatan ini untuk mencari informasi tambahan dan barang bukti lainnya. "Kegiatan penggeledahan dan olah TKP ini kami lakukam untuk mencari barang bukti tambahan dan informasi terkait perkara," tutup Akbar. 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut