Ia pun berharap meminta para pengusaha tambang pasir dan pengemudi kendaraan tambang menaati dan saling menghargai aktivitas warga.
Dalam kegiatan tersebut sudah berjalan dua hari, dan sore ini akan berjalan dan melakukan peneguran terhadap mobil yang masih parkir dijalan lingkar selatan tuturnya
Sedangkan Kepala seksi Pengawasan pengemudi dan pengujian kendaraan bermotor, Dishub Kota Cilegon Fatur, mengatakan pengawasan tersebut sudah dilakukan di Delapan (8) titik Kota Cilegon menghimbau kepada pelaku usaha tambang pasir, ketika mengangkut pasir basah tersebut mobil jangan langsung jalan, agar pasir yang basah suruh nahan dulu dilokasi tersebut supaya kering, supaya air jangan membasahi jalan lingkar Selatan (JLS) Angkutan saat mobil truk tersebut jalan. Dan akan mengotori jalan dan bisa mencederai kendaran lain,
“Memang kami sejak kemaren Rabu 31/08/2022 telah melaksanakan kegiatan pengawasan di Delapan titik. Kami sudah berkoordinasi dengan Pihak anggota Dishub, supaya mobil ketika sudah muat Pasir tidak parkir di jalan Lingkar, (JLS)” kata Fatur saat ditemui di selah selah waktu istirahat (1/09/2022).
Lanjut Fatur menjelaskan, pengawasan dan patroli tersebut dilaksanakan mulai pukul 10,00 WIB sampai dengan selesai Namun personel Dishub Kota Cilegon yang bertugas sudah siaga di titik-titik kendaraan yang sering parkir di jalan lingkar selatan,
Lebih lanjut, ia mengatakan, setiap hari pihaknya telah mengarahkan sejumlah kendaraan pengangkut pasir basah dan pengelola tambang yang melanggar jam operasional. Kendati demikan, Dishub Kota Cilegon juga melalukan survey di lapangan dimana lagi titik-titik yang akan dilakukan pengawasan
Lanjut Fatur, hal ini dilakukannya untuk mewakili masyarakat. Dimana masyarakat masih mengeluh perihal truk pengangkut pasir basah yang berhenti di jalan lingkar selatan kota Cilegon dan beroperasi melewati jam operasional. Padahal, kata dia, anggota dishub Kota Cilegon hampir setiap hari melalukan teguran. Tegasnya
“Kalau tidak saling menghargai antara pengusaha dan pengangkutan pasir, siapa saja dishub akan memberikan sangsi tertulis” tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi