get app
inews
Aa Read Next : Sejumlah Wartawan Dilarang Meliput Acara Dialog Capres Anis Baswedan dengan Mahasiswa

NIK Wartawan Dicatut Parpol dan Terdaftar di Sipol KPU

Jum'at, 02 September 2022 | 19:03 WIB
header img
NIK Warga Tasikmalaya dan Wartawan Dicatut Parpol dan Terdaftar di Sipol KPU. (Foto: Ilustrasi).

Menurut Faisal, dia bersama istrinya merasa dirugikan karena sejauh ini tidak pernah masuk keanggotaan suatu parpol. 

" Tadi sudah dilaporkan ke KPU Kota Tasikmalaya, saya diminta bikin surat sanggahan atau keberatan bahwa bukan sebagai anggota parpol," ucapnya. 

Hal serupa diungkapkan Irwan Nugraha, jurnalis Kompas.com. Dia mengaku mengetahui NIK nya dicatut parpol setelah mengecek pada website KPU Sipol. 

"Teman saya Faisal ngasih informasi bahwa hati-hati NIK teman-teman jurnalis dicatut partai politik. Awalnya saya menertawakan dia, pas dicek ternyata saya juga dicatut paspor begitu pun dengan istri," ungkap Irwan. 

"Sudah, tadi sudah dilaporkan ke KPU bareng Faisal," tambahnya. 

Sementara itu, Ketua KPU Kota Tasikmalaya Ade Zaenal Mutaqin mengatakan, laporan warga termasuk wartawan yang NIK nya dicatut parpol untuk kepentingan verifikasi administrasi langsung diterima dan dicatat. 

Bahkan Ade menyebut, jika salah seorang pegawai KPU Kota Tasikmalaya juga ada yang NIK nya dicatut oleh parpol. 

"Pengaduan ini akan kami proses melalui Sipol ke KPU RI. Nanti akan memerintahkan parpol itu untuk menghapus data warga yang dicatut NIK nya. Kami pun meminta kepada masyarakat untuk mengecek NIK di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik,"pungkasnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Berita iNews Banten di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut