get app
inews
Aa Read Next : Kisah Mantan Seorang Pencandu Narkoba, yang Sukses Jadi Penjual Sepatu

Usai Bebas Bersyarat Eks Gubernur Banten Ratu Atut , Wajib Ikuti Bimbingan Bapas Serang

Selasa, 06 September 2022 | 18:59 WIB
header img
Kantor Balai Pemasyarakatan Serang (erdi)

Meski sudah bebas bersyarat, diingatkan Rika, Ratu Atut masih wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang hingga 2025 mendatang. “Masih wajib mengikuti bimbingan, dalam hal ini dari Bapas Serang sampai dengan 8 Juli 2025,” imbuhnya.

Menurut Rika, selama masa bimbingan, Atut tidak diperkenankan melakukan tindak pidana apapun ataupun pelanggaran umum atau khusus. “Aturannya sama sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apapun ataupun pelanggaran umum atau khusus kalau sampai terjadi program hak PB akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam Lapas,” terangnya

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Berita iNews Banten di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut