Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : UMKM Lebakgede Didorong Inovasi, Petani Dilatih Bikin Es Krim Buah Naga dan Sirup Terong Belanda
Advertisement . Scroll to see content

Kenaikan Tarif Ojol Bisa Berimbas Ke Para Pelaku UMKM

Kamis, 08 September 2022 | 09:32 WIB
  • author Ikhsan Permana
Kenaikan Tarif Ojol Bisa Berimbas Ke Para Pelaku UMKM
Ojek Online (OJOL) (ilustrasi)

Menurutnya, jika hal itu terjadi maka yang akan dirugikan adalah pelaku UMKM makanan minuman dan konsumen secara luas karena biaya ongkos kirim menjadi lebih mahal.

Sebelumnya diberitakan bahwa Tarif ojol resmi naik setelah sempat mengalami penundaan beberapa kali. Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) memberikan waktu 3 hari sebelum tarif baru ojol resmi mulai berlaku yakni pada 10 September 2022.

Adapun, besaran tarif Ojol ini dibagi tiga zona, yaitu Zona I yang meliputi Sumatera dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan Bali besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.000/ km; batas atas sebesar Rp2.500/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai dengan Rp10.000.

Zona II meliputi wilayah Jabodetabek besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.500/ km; tariff batas atas sebesar Rp2.800/km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 hingga Rp11.200.

Sedangkan Zona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya;Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; Kepulauan Maluku dan sekitarnya; serta Papua dan sekitarnya; tariff bawah sebesar Rp2.300/ km; tarif batas atas sebesar Rp2.75000/ km; dan tariff minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 hingga Rp11.000.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut