Ia menjelaskan, adapun modus operandi para tersangka yakni, tersangka DA selaku pemilik kegiatan yang dibantu oleh NK dan NS (DPO) selaku karyawan diketahui telah memindahkan isi gas didalam tabung LPG 3 kg ke tabung LPG non subsidi ukuran 5,5 kg, 12 kg dan ukuran 50 kg, dan selanjutnya oleh para tersangka diperjualbelikan dan para tersangka mendapatkan keuntungan.
“Dari keterangan para tersangka, mereka baru melakukannya selama 2 bulan, dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10 juta. Tabung gas 3 kg diperoleh tersangka dari membelinya secara mengecer dan dikumpulkan lalu dipindahkan dengan cara disuntikan ke tabung gas ukuran 5,5, 12 dan 50 kg,” ujarnya.
Ia menambahkan, adapun barang bukti yang disita polisi yakni, 203 tabung gas ukuran 3 kg, 2 tabung gas ukuran 5,5 kg, 90 tabung gas ukuran 12 kg, 12 tabung ukuran 50 kg, 48 selang regulator, 2 unit mobil pick up serta timbangan digital.
" Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 55 UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagaimana perubahan atas UU tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar,” ucapnya
Editor : Mahesa Apriandi