get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Pembunuhan Brigadir J, Tersangka Bharada E Akankah Divonis Mati

Buntut Kasus Pembunuhan Brigadir J, AKBP Jerry Siagian Ajukan Banding usai Dipecat dari Polri

Senin, 12 September 2022 | 18:20 WIB
header img
Mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian diberhentikan secara tidak hormat dari Polri buntut kasus obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir J. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsBanten - Mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian diberhentikan secara tidak hormat dari Polri buntut kasus obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir J. AKBP Jerry pun mengajukan banding.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan pemberhentian Jerry dilakukan atas putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP).

"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," kata Nurul dalam konferensi pers, Senin (12/9/2022). 

Nurul menjelaskan hasil sidang etik AKBP Jerry yang turut memeriksa 13 saksi itu digelar pada Jumat (9/9/2022) hingga Sabtu (10/9/2022). Berdasarkan hasil sidang, AKBP Jerry terbukti melakukan pelanggaran berupa perbuatan tercela dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.

Atas perbuatannya, AKBP Jerry diberhentikan tidak hormat dan ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 29 hari terhitung sejak 11 Agustus 2022 di Rutan Mako Brimob Polri.

"Dan penempatan dalam tempat khusus tersebut sudah dijalani oleh pelanggar," ucap Nurul. dikutip dari iNews id 

Untuk diketahui, Jerry dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf c, Pasal 6 Ayat (1) huruf d, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 Ayat (1) huruf f dan atau Pasal 11 Ayat (1) huruf a Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Selain Jerry sudah ada empat polisi lain yang juga diberhentikan secara tidak hormat terkait kasus tersebut. Mereka yaitu tersangka Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.

 

 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut