get app
inews
Aa Read Next : Fenomena Snap Back Zone! Efek Kibasan Tali Putus yang Bisa Tewaskan Orang Seketika

Dihamili Seorang Pria Paruh Baya, Anak Dibawah Umur di Pandeglang Lapor Polisi

Senin, 12 September 2022 | 20:31 WIB
header img
Ilustrasi pencabulan/Freepik

Ia menjelaskan, kasus tersebut terungkap bermula dari adanya laporan guru sekolah korban yang berkunjung kerumahnya dan menyampaikan pada keluarganya bahwa bunga tengah hamil. Setelah didesak, akhirnya korban mengaku bahwa yang menghamili bunga merupakan pacarnya yang berinisial Y.

 

“Keluarga korban yang tidak terima akhirnya melaporkan pelaku pada kepolisian. Perbuatannya itu dilakukan di rumah korban saat keadaan sedang sepi,” kata Fajar, Senin (12/9/2022).

Fajar memastikan bahwa pelaku dan beberapa barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, korban juga sudah mendapatkan pendampingan dari petugas UPTD PPA Kabupaten Pandeglang.

“Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) Juncto pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 300 juta,” tambahnya

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut