get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejaksaan Agung Raih Penghargaan Efektivitas Penanganan Korupsi Dari iNewsTv

Lagi Lagi Mantan Kades Korupsi Dana Desa 400 Juta Rupiah

Selasa, 13 September 2022 | 12:31 WIB
header img
Mantan Kades segera diadili karena korupsi dana desa (foto Ilustrasi, -)

TEBING TINGGI, iNewsBanten - Giwanto alias Bibit (42), seorang mantan kades di Serdang Bedagai, segera diadili atas kasus dugaan korupsi dana desa. Dia diduga telah menyelewengkan dana desa sebanyak hampir Rp400 juta.

Polres Tebing Tinggi melimpahkan berkas mantan Kades Mainu Tengah, Kecamatan Dolok Merawan itu kepada Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi setelah dinyatakan lengkap.

Penyerahan dilakukan berbarengan dengan Kasi Keuangan Desa Mainu, Kiki Susan Hadianto (46) yang juga telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, tim penyidik menemukan adanya sejumlah item proyek tahun anggaran 2019 yang tidak dikerjakan oleh tersangka.

Proyek itu di antaranya pengerasan jalan sepanjang 3x700 meter, pekerjaan saluran drainase sepanjang 250 meter, dan pekerjaan rabat beton sepanjang 200 meter. Selain itu, polisi juga menduga adanya praktik pembayaran fiktif menggunakan dana desa.

Perbuatan kedua tersangka mengakibatkan dana desa Rp394.170.365 tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Hari ini akan melimpahkan kasus korupsi dana desa di Desa Mainu karena berkas perkaranya sudah lengkap," kata Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Junisar Rudianto Silalahi, Selasa (13/9/2022).

Kedua tersangka terancam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal (3) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut