get app
inews
Aa Text
Read Next : PT.PLN Indonesia Power UBP Cilegon Gelar Pelatihan Pengolahan Sampah Jadi Bahan Bakar Minyak

Modus Kartu Kuning dan Surat Rekomendasi, Polda Banten Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

Selasa, 13 September 2022 | 23:08 WIB
header img
Konferensi pers penyimpangan BBM subsidi di Mapolda Banten, Selasa 13 September 2022

Kemudian    DJ (44) sebagai kenek dan membantu melakukan pengangkutan BBM Jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah bersama dengan tersangka SL menggunakan kendaraan Mitsubitshi Colt Diesel Nomor Polisi T 8067 DD Warna merah kuning dan tersangka AP (40) berperan membeli Bio Solar dari SPBU Cibaliung dengan harga Rp6.800/Liter dan menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi  milik dia sendiri dan orang lain untuk mendapatkan BBM jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah serta menyimpan BBM jenis Bio Solar di rumahnya kemudian dijual kembali kepada AM (DPO) dan AT (DPO) dengan harga Rp8.000/Liter.

Barang bukti keseluruhan yang berhasil disita Ditreskrimsus dalam pengungkapan ini berupa 1 unit Truck Colt Diesel,    1 unit Mitsubitshi Colt,    8 buah kempu berisikan 8.000 Liter Bio Solar, 28 jerigen berisikan 840 Liter Bio Solar, 70 jirigen, 2 unit mesin pompa, 5 drum plastik dan 2 unit Handphone.

Adapun modus operandi para pelaku yakni dengan membeli BBM jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah di SPBU dengan menggunakan kartu kuning dan surat rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemerintah Kabupaten Pandeglang. "Para pelaku sudah melakukan aksinya ini selama kurang lebih 2 bulan dan saat ini Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten masih melakukan pengejaran terhadap dua DPO yakni AM dan AT sebagai penadah dari BBM subsidi ini," tambah Sigit.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Banten. "Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yaitu Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU No. 11 Tahun 2020 Cipta Kerja tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 Miliar," tutup Sigit. 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut