SERANG, iNewsBanten - Menindaklanjuti pengaduan Sdr. RZ (21) atas dugaan tindak pidana ITE yang dilakukan NR (21), Ditreskrimsus Polda Banten hari ini memeriksa Sdri. RH (42) yang merupakan ibu kandung dari NR.
Saat dikonfirmasi Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono membenarkan bahwa Ditreskrimsus Polda Banten melakukan tidak lanjut pengaduan RZ terkait dengan penghinaan dan pencemaran nama baik. "Hari ini sekitar pukul 09.00 Wib, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan permintaan keterangan terhadap Sdri RH sehubungan dengan laporan pengaduan RZ. Permintaan keterangan berlangsung selama 3 jam dan selesai pada 16.00 Wib. Yang bersangkutan kami mintai keterangan untuk melengkapi aduan yang dilakukan oleh RZ," kata Sigit.
Editor : Mahesa Apriandi