PEKANBARU, iNewsBanten - oknum polisi wanita (Polwan) yang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap pacar adiknya ternyata berdinas di Badan Narkotika Nasional (BNN). Saat ini, IDR sudah menjadi tersangka.
"Brigadir IDR bertugas di BNN Provinsi Riau," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Senin (26/9/2022).
Dia menambahkan, penyidik telah memeriksa enam saksi dalam kasus dugaan penganiayaan ini.
"Enam saksi telah diperiksa. Rencananya besok penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus ini," kata Sunarto.
Enam saksi itu, kata dia, termasuk IDR dan tetangga korban yang mengetahui kejadian tersebut.
Brigadir IDR sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bidang Propam Polda Riau pada Jumat (23/9/2022). Dia bahkan langsung dijemput oleh tim Propam dan dibawa ke Polda Riau.
Lebih lanjut dia mengatakan, selain IDR, polisi juga menetapkan YUL yang merupakan ibu dari IDR sebagai tersangka.
Editor : Mahesa Apriandi