"Penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan, diawali pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk korban dan terlapor. Kemudian penyidik juga telah melakukan gelar perkara pada hari ini. Bahwa diputuskan menetapkan dua orang terlapor yakni IDR dan Yul sebagai tersangka," katanya.
Dia menjelaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian khusus Kapolda Riau, Irjen Mohammad Iqbal. Di mana Irjen Iqbal menyatakan tidak akan segan untuk menindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku.
Seperti diketahui, penganiayan terjadi di Riau. Korbannya kali ini seorang perempuan bernama Riri. Penganiayaan ini diketahui setelah korban mengunggah video kasus penganiayaan yang dialaminya di media sosial dua hari lalu. Riri mengaku sering dianiaya IDR dan Yul.
Editor : Mahesa Apriandi