get app
inews
Aa Text
Read Next : Jalin Sinergitas, BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten dan Cabang Serang Undang Awak Media

Cara Mencairkan JHT di BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign dari Pekerjaan, Patut Anda Ketahui

Kamis, 29 September 2022 | 15:26 WIB
header img
Ilustrasi jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

2. Pencairan Secara Online

Mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan setelah resign juga dapat diproses melalui online. Nantinya Anda cukup melakukan pendaftaran ajuan ke Portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

kemudian mengisi data awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan. Sistem kemudian akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.

3. Unggah dokumen persyaratan

Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal & kantor cabang.

Kemudian peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi, pada saat ini diharapkan peserta mempersiapkan berkas asli. Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Itulah cara mencairkan dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus persyaratannya yang bisa Anda coba.

 

 

 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut