get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua Forum Kebangsaan Banten: Soeharto Layak Pahlawan Nasional, Tolak Penilaian Emosional.

Ringankan Beban Rakyat, Pemerintah Potong Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Mandiri

Senin, 06 April 2026 | 21:29 WIB
header img
Salah seorang warga tengah melakukan pendaftaran BPJS ketenagakerjaan. (Foto: iNewsBanten).

LEBAK, iNewsBanten - Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor Bukan Penerima Upah (BPU). Pemerintah resmi memberikan subsidi iuran sebesar 50 persen untuk program perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku mulai April hingga Desember 2026.

Dengan adanya kebijakan ini, peserta BPU yang sebelumnya membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulan untuk dua program tersebut, kini cukup membayar Rp8.400 di luar biaya administrasi. Sementara itu, bagi peserta yang juga mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT), iuran mengalami penyesuaian dari Rp36.800 menjadi Rp28.400, mengingat komponen tabungan JHT tidak termasuk dalam subsidi pemerintah.

Ketua Perisai BPJS Ketenagakerjaan Kecamatan Malingping, Hendro Wahyono mengajak masyarakat, khususnya pekerja mandiri, untuk segera memanfaatkan program subsidi ini.

“Bagi warga yang belum mengikuti program ini, kami mengimbau untuk segera mendaftar karena saat ini ada subsidi dari pemerintah sebesar 50 persen. Ini sangat membantu, terutama bagi masyarakat yang memiliki penghasilan tidak tetap atau bukan dari gaji,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Senin (6/4/2026).

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut