Ringankan Beban Rakyat, Pemerintah Potong Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Mandiri
LEBAK, iNewsBanten - Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor Bukan Penerima Upah (BPU). Pemerintah resmi memberikan subsidi iuran sebesar 50 persen untuk program perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku mulai April hingga Desember 2026.
Dengan adanya kebijakan ini, peserta BPU yang sebelumnya membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulan untuk dua program tersebut, kini cukup membayar Rp8.400 di luar biaya administrasi. Sementara itu, bagi peserta yang juga mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT), iuran mengalami penyesuaian dari Rp36.800 menjadi Rp28.400, mengingat komponen tabungan JHT tidak termasuk dalam subsidi pemerintah.
Ketua Perisai BPJS Ketenagakerjaan Kecamatan Malingping, Hendro Wahyono mengajak masyarakat, khususnya pekerja mandiri, untuk segera memanfaatkan program subsidi ini.
“Bagi warga yang belum mengikuti program ini, kami mengimbau untuk segera mendaftar karena saat ini ada subsidi dari pemerintah sebesar 50 persen. Ini sangat membantu, terutama bagi masyarakat yang memiliki penghasilan tidak tetap atau bukan dari gaji,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Senin (6/4/2026).
Dia menegaskan, program ini ditujukan bagi pekerja sektor informal seperti pedagang, nelayan, petani, hingga pekerja lepas lainnya agar tetap mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Selain itu, dia juga mengingatkan masyarakat agar melakukan pendaftaran maupun pembayaran iuran melalui jalur resmi guna menghindari potensi penipuan.
“Untuk masyarakat yang ingin mendaftar atau membayar iuran, sebaiknya melalui agen resmi seperti BRILink, kanal pembayaran resmi, atau datang langsung ke kantor Perisai BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Dia menjelaskan, khusus untuk kategori pekerja seperti sopir, ojek, dan kurir, program subsidi ini diperpanjang hingga Maret 2027.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sektor informal sekaligus memberikan perlindungan yang lebih luas bagi para pekerja mandiri di Indonesia.
Editor : Mahesa Apriandi