Ringankan Beban Rakyat, Pemerintah Potong Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Mandiri
Dia menegaskan, program ini ditujukan bagi pekerja sektor informal seperti pedagang, nelayan, petani, hingga pekerja lepas lainnya agar tetap mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Selain itu, dia juga mengingatkan masyarakat agar melakukan pendaftaran maupun pembayaran iuran melalui jalur resmi guna menghindari potensi penipuan.
“Untuk masyarakat yang ingin mendaftar atau membayar iuran, sebaiknya melalui agen resmi seperti BRILink, kanal pembayaran resmi, atau datang langsung ke kantor Perisai BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Dia menjelaskan, khusus untuk kategori pekerja seperti sopir, ojek, dan kurir, program subsidi ini diperpanjang hingga Maret 2027.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sektor informal sekaligus memberikan perlindungan yang lebih luas bagi para pekerja mandiri di Indonesia.
Editor : Mahesa Apriandi