get app
inews
Aa Text
Read Next : Didampingi Kuasa Hukum PAHAM, Ketua Gema MA Banten Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polda Banten

Ringankan Beban Rakyat, Pemerintah Potong Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Mandiri

Senin, 06 April 2026 | 21:29 WIB
header img
Salah seorang warga tengah melakukan pendaftaran BPJS ketenagakerjaan. (Foto: iNewsBanten).

Dia menegaskan, program ini ditujukan bagi pekerja sektor informal seperti pedagang, nelayan, petani, hingga pekerja lepas lainnya agar tetap mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Selain itu, dia juga mengingatkan masyarakat agar melakukan pendaftaran maupun pembayaran iuran melalui jalur resmi guna menghindari potensi penipuan.

“Untuk masyarakat yang ingin mendaftar atau membayar iuran, sebaiknya melalui agen resmi seperti BRILink, kanal pembayaran resmi, atau datang langsung ke kantor Perisai BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Dia menjelaskan, khusus untuk kategori pekerja seperti sopir, ojek, dan kurir, program subsidi ini diperpanjang hingga Maret 2027.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sektor informal sekaligus memberikan perlindungan yang lebih luas bagi para pekerja mandiri di Indonesia.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut