Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Atap Bocor dan Lantai Tanah, Lansia 70 Tahun di Warunggunung Pasrah Menatap Rumahnya yang Lapuk
Advertisement . Scroll to see content

Ringankan Beban Rakyat, Pemerintah Potong Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Mandiri

Senin, 06 April 2026 | 21:29 WIB
  • author Kusnadi
Ringankan Beban Rakyat, Pemerintah Potong Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Mandiri
Salah seorang warga tengah melakukan pendaftaran BPJS ketenagakerjaan. (Foto: iNewsBanten).

Dia menegaskan, program ini ditujukan bagi pekerja sektor informal seperti pedagang, nelayan, petani, hingga pekerja lepas lainnya agar tetap mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Selain itu, dia juga mengingatkan masyarakat agar melakukan pendaftaran maupun pembayaran iuran melalui jalur resmi guna menghindari potensi penipuan.

“Untuk masyarakat yang ingin mendaftar atau membayar iuran, sebaiknya melalui agen resmi seperti BRILink, kanal pembayaran resmi, atau datang langsung ke kantor Perisai BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Dia menjelaskan, khusus untuk kategori pekerja seperti sopir, ojek, dan kurir, program subsidi ini diperpanjang hingga Maret 2027.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sektor informal sekaligus memberikan perlindungan yang lebih luas bagi para pekerja mandiri di Indonesia.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut