"Kemudian pada jam 10.00 WIB terlapor berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali sehingga tangan kanan dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit dan atas kejadian tersebut korban merasa sakit dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan guna ditindaklanjuti," tutup surat tersebut.
Terkait kejadian itu, Lesti diketahui sudah sempat menjalani visum. Bahkan dalam waktu dekat, Rizky Billar disebut akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Jika terbukti bersalah, maka Rizky Billar terancam Pasal KDRT UU No.23 Tahun 2004. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, jika hasil visum menyatakan bahwa korban mengalami luka berat atau meninggal.
Editor : Mahesa Apriandi