get app
inews
Aa Read Next : Diduga Proyek Jalan Ciparai-Cikumpay Dimenangkan Oleh PT. Jejak Histori Buruk, LPI Siap Laporkan KPK

Kasus Dugaan Suap Penerimaan Calon Maba Unila Tahun 2022, KPK Panggil Rektor Untirta

Jum'at, 30 September 2022 | 19:29 WIB
header img
Komisi Pemberantasan Korupsi.(KPK). (Foto: Dok iNews.id)

JAKARTA, iNewsBanten - Pemanggilan saksi kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru (Maba) di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap salah satu Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di daerah Banten, hari ini. Adalah Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Fatah Sulaiman, yang dipanggil KPK sebagai saksi.

Selain Fatah, KPK juga memanggil enam saksi lainnya yakni, Kabiro Akademik Unila, Hero Satrian Arief; Wakil Ketua Penerimaan Maba Unila 2022, Nandi Haerudin; Wakil Dekan Bagian Umum dan Keuangan Fisip Unila, Arif Sugiono; Pegawai Honorer Unila, Destian.

Kemudian, Sekretaris Penerimaan Mahasiswa Baru Unila 2022, Ing Hery Dian Septama; serta Koordinator Sekretariatan Penerimaan Mahasiswa Baru Unila 2022, Karyono. Keterangan para saksi dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Karomani (KRM).

"Hari ini, bertempat di Polresta Bandar Lampung, tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (30/9/2022).

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik KPK terhadap para saksi tersebut. Terutama kaitan Rektor Untirta dengan perkara ini. Diduga, KPK sedang mengusut kasus dugaan suap terkait penerimaan mahasiswa baru di universitas lain.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila, Karomani (KRM).

Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.

Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila. Karomani diduga telah berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut.

Adapun, uang dugaan suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, di antaranya, Heryandi dan M Basri. Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni, Andi Desfiandi.

Atas perbuatannya, Andi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Karomani, Heryandi, dan M Basri, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut