get app
inews
Aa Read Next : Bank Indonesia dengan Polisi Bersinergi Ungkap Uang Palsu Rp 22 Miliar!

Bingung Kartu ATM Mandiri Anda Hilang Atau Tertelan, Berikut Cara Pemblokiran Kartu ATM Anda

Jum'at, 28 Oktober 2022 | 01:58 WIB
header img
Ilustrasi ATM (ist)

SERANG, iNewsBanten - Cara blokir kartu ATM Mandiri dengan mudah. Nasabah Bank Mandiri bisa melakukan pemblokiran kartu ATM dengan berbagai metode.

Sebagaimana diketahui, saat bertransaksi keuangan bisa saja nasabah mengalami masalah. Di mana, masalah tersebut seperti kartu ATM yang keblokir hingga kartu ATM yang ditelan mesin.

Adapun jika kartu ATM hilang, nasabah perlu melakukan pemblokiran.

Lantas, bagaimana cara blokir kartu ATM Mandiri dengan mudah?

Dilansir Okezone dari berbagai sumber, Rabu (5/10/2022), berikut cara blokir kartu ATM Mandiri dengan mudah:

1. Via Kantor Cabang

- Siapkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, KTP, dan buku tabungan.

- Kunjungi cabang Bank Mandiri terdekat.

- Minta petugas untuk melakukan pemblokiran kartu ATM Mandiri.

- Petugas akan melakukan pemblokiran kartu lama dan memberikan kartu ATM Mandiri.

2. Via Call Center

- Buka menu panggilan dari HP Anda.

- Ketik 14000.

- Tekan tombol OK/Call/Yes.

- Tunggu beberapa saat hingga Anda tersambung dengan customer service Mandiri.

3. Via Aplikasi Livinby Mandiri

- Buka aplikasi Livin' by Mandiri, lalu login.

- Di halaman beranda pilih Pengaturan.

- Pilih Kartu Debit atau Kartu Kredit yang ingin diblokir.

- Pilih Blokir Sementara.

- Periksa kembali informasi kartu yang ingin diblokir.

- Kemudian tap Blokir Kartu.

- Tunggu hingga ada notifikasi Kartu Berhasil Diblokir Sementara.

Artikel ini telah tayang di iNews id dengan judul https://economy.okezone.com/read/2022/10/05/622/2681223/3-cara-blokir-kartu-atm-mandiri-dengan-mudah

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut