Sementara terdakwa lainnya, majelis hakim memvonis Mantan Operator Desa Buaran Jati Jamaludin, dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, serta mem bayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, sebelumnya Kuswara dituntut 6 tahun dan 8 bulan penjara dan denda Rp260 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp786 juta subsider 3 tahun dan 6 bulan. Sementara, Jamaludin dituntut 6 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp250 juta subsider 4 bulan penjara.
”Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerin tah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa menikmati hasil korupsi, merugikan keuangan negara di Desa Bua ran Jati. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga,” jelasnya.
Diketahui, dalam dakwaan JPU, perbuatan kedua terdakwa tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Serta pasal 24 ayat (3) Peraturan Men teri Dalam Negeri nomor 113 ta hun 2014 tentang Pengelolaan Ke uangan Desa, Perbup Tangerang no mor 1 tahun 2018 tentang Ta ta Cara Pemberian ADD, BHPR dan Bantuan Keuangan Bersumber dari APBD.
Dimana dana desa Buaran Jati tahun 2018 digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Kuswara, dan saksi Jamaludin sebesar Rp786 juta sesuai dengan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Nasional dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten. Atas perbuatannya itu, kedua ter dakwa Kuswara dan Jamaludin telah mengakibatkan kerugian ke uangan negara sebesar Rp786 juta atau paling sedikit sekitar jumlah tersebut.
Usai pembacaan putusan, kedua terdakwa menerima vonis majelis hakim tersebut. Sementara JPU Kejari Tangerang mengaku masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Editor : Mahesa Apriandi