SERANG, iNews Banten - Mantan Kepala Desa Buaran Jati, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Kuswara divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang, karena terbukti melakukan korupsi APBDesa Desa Buaran Jati tahun 2018 sebesar Rp786 juta, Jumaat (7/10). Selain mantan Kades, Majelis Hakim juga memvonis Mantan Operator Desa Buaran Jati Jamaludin, dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, karena turut serta dalam pidana korupsi tersebut.
Majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo mengatakan, kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
”Menjatuhkan pidana kepada ter dakwa Kuswara dengan pidana selama 3 tahun penjara,” kata Majelis Hakim disaksikan JPU Tangerang dan kedua terdakwa.
Selain pidana penjara, Slamet menambahkan, Kuswara juga dibebani uang pengganti Rp626 juta subsider 2 tahun penjara, membayar denda Rp50 juta subsider 5 bulan penjara.
Editor : Mahesa Apriandi