get app
inews
Aa Text
Read Next : Modus Dijanjikan Masuk Polisi, Warga Lingkungan Acing Baru Kota Cilegon Diduga Tertipu Rp325 Juta

Polisi Tangkap 2 Pelaku Penggelapan Dana Bos

Jum'at, 07 Oktober 2022 | 16:15 WIB
header img
Oknum kepala sekolah dan bendahara dana bos di tangkap (foto Ilustrasi, -)

SLEMAN, iNewsBanten - Seorang kepala sekolah dan seorang bendahara dana BOS di sekolah swasta di Kabupaten Sleman ini diciduk polisi, atas perbuatan mereka yang diduga telah menggelapkan uang bantuan operasional sekolah (BOS) di sekolah tempat mereka bekerja, Jumat (07/10/2022). 

Waka Polresta Sleman Kompol Andhyka Donny Hendrawan menyebut, jajaran Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman telah menangkap dua orang guru sebuah sekolah swasta di Sleman. 

Dua orang tersangka adalah RD (43), kepala sekolah tersebut warga Kapanewon Turi dan NT (61) bendahara BOS warga Kapanewon Tempel.

"Keduanya telah bekerjasama melakukan korupsi dana BOS di SMK 'S', bertempat di Kalurahan Tridadi, Kapanewon Sleman, sejak periode 2016-2019," kata dia. 

Terungkapnya kasus dugaan korupsi dana BOS di SMK S tersebut bermula saat Unit IV Tipidkor Sat Reskrim Polresta Sleman menerima aduan dari masyarakat pada 8 Januari 2020 silam. 

Dari laporan tersebut, mereka kemudian menggandeng tim audit investigasi dari BPKP Kanwil Yogyakarta. Mereka mulai menyelidiki laporan itu sejak 8 Januari 2020 hingga 2 September 2021. Pencermatan tersebut dilakukan untuk memastikan adanya penyelewengan.

Gelar perkarapun dilakukan oleh penyidik Unit IV Tipidkor Sat Reskrim Polresta Sleman pada 9 November 2021. Hasilnya, mereka kemudian menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan kemudian menetapkan para tersangka.

"Kedua orang ini kami tetapkan sebagai tersangka pada 26 September 2022. Semua bukti sudah cukup untuk menjadikan keduanya tersangka. Keduanya ditahan di rutan Mapolresta Sleman terhitung 4 Oktober 2022," kata dia.

Modusnya, setiap pencairan dana BOS oleh dua tersangka yang tak seluruhnya diserahkan untuk kepentingan sekolah itu. Karena perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian sebesar Rp299,99 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan keduanya, RD dan NT dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 8 UU RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang undang no 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUH Pidana Jo Pasal 64 KUH Pidana.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut