get app
inews
Aa Text
Read Next : Temukan Rekan Pingsan Saat Bekerja? Praktisi K3 Wajib Tau 4 Hal yang Perlu Dilakukan

Pembangunan RKB SMAN 10 Pandeglang Oleh PT Athallah Putra Mandiri Diduga Abaikan K3

Sabtu, 08 Oktober 2022 | 16:07 WIB
header img
ilustrasi keselamatan kerja (sumber : safetysignindonesia.id)

PANDEGLANG, iNewsBanten - Berdasarkan pantauan para pekerja pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) 2 lantai SMAN 10 Pandeglang tidak mengindahkan Keselamatan Kerja atau K3 tampak pekerja tidak menggunakan pelindung kepala sepatu septi dan rompi, Sabtu (8/10/2022) 

Adapun dasar hukum terkait K3 dibidang kontruksi bangunan jalan dan jembatan Undang-Undang (UU) nomor 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja UU No 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan UU No 14 Tahun 2003  tentang Ketenaga Kerjaan.

"Sebetulnya para pekerja sudah kami lengkapi pak dengan K3 sesuai dengan aturan namun tidak dipakai, ucap Aman pelaksana pekerjaan dari PT Athallah Putra Mandiri


lokasi Pembangunan RKB SMAN 10 Pandeglang (ist)

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut