SERANG, iNews Banten- Ratusan burung ilegal asal Lampung yang diamankan di Pelabuhan Merak akhirnya dilepasliarkan di habitatnya. Pelepasan itu dilakukan di Cagar Alam Rawa Danau, Kabupaten Serang.
Sebanyak 570 ekor burung dilepas Karantina Pertanian Cilegon bersama instansi terkait dalam pengawasan dan penindakan terhadap Media Pembawa Karantina Pertanian dan diserahkan Kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Serang untuk dikembalikan di habitatnya.
“Burung-burung yang dilepasliarkan itu merupakan burung yang diamankan di Pelabuhan Merak dari sebuah mobil ekspedisi. Pembawa burung dalam hal ini sopir travel paket tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan karantina,” ujar Melani, Subkoordinator Karantina Hewan pada Karantina Pertanian Cilegon dalam keterangannya, Kamis (13/10/2022).
Dari penangkapan ini, petugas mengamankan burung cucak biru 1 ekor, colibri 469 ekor, srigunting 4 ekor, rembo 2 ekor, sniper 3 ekor, rambatan 2 ekor, kopi kopi 2 ekor, cucak ranting 28 ekor, kinoy 19 ekor, siri-siri 6 ekor, cores 13 ekor, pudar mas 3 ekor, kepodang 2 ekor, cucak ijo 12 ekor dan cucak jenggot 4 ekor. Adapun yang mati dilakukan pemusnahan.
Pelepasliaran dilakukan oleh BKSDA Banten Seksi Konservasi wilayah 1 Serang disaksikan oleh Tim Karantina Pertanian Cilegon dan Pusat KKIP Barantan.
Sementara itu, Kepala Karantina Pertanian Cilegon, Arum Kusnila Dewi berharap burung yang dilepasliarkan dapat menjaga keseimbangan ekosistem.
Dia berpesan agar masyarakat turut menjaga kesehatan hewan dan melindungi kelestarian satwa.
“Harapannya dengan dilepasliarkan ratusan burung itu dapat hidup bebas seperti di habitat aslinya, sehingga akan tetap terjaga kelestarian alam,” kata Arum.
Editor : Mahesa Apriandi