Sementara itu, Kepala bagian Pengelolaan barang dan jasa Agustan saat dikonfirmasi terkait hal tersebut dirinya enggan menjawab dan terkesan acuh
"Saya lagi bawa mobil, emang terkait apa sih dan Dinas mana?" Tanya nya
DPD Brantas Soroti Kinerja Pokja ULP dan PPK DKP Banten
Sebelumnya, Aktifis B'rantas Banten Chairul menyoroti terkait sisa kemampuan paket (SKP) merupakan hal wajib bagi syarat kualifikasi penyedia dalam mengikuti seleksi administrasi pengadaan barang/jasa, harusnya tidak boleh diabaikan oleh semua pihak didalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, terkait persyaratan tentang SKP tersebut tertera dalam dokumen pilihan yg ada di LDK, dan atas kelalaiannya pokja serta PPK perusahaan pemenang tersebut tidak layak jadi pemenang tender.
"Kami menduga ada kelalaian yang dilakukan oleh PPK dan pokja, Dalam aturan sudah jelas PP Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018, Ini sebagai bukti PPK tidak mengevaluasi hasil dokumen tender dari pokja, Sehingga SKP perusahaan pemenang bermasalah dan semestinya tidak lulus tender,". Tutupnya
Editor : Mahesa Apriandi