SERANG, iNewsBanten - Penyidik Kejati Banten tahan calo tanah yang diduga pemberi suap terhadap AM, selaku eks Kepala BPN Lebak untuk memperlancar pendaftaran sertifikat tanah.
Tersangka yang jadi tahanan rumah adalah S alias MS. Dia menjadi tahanan rumah lantaran tidak dapat beraktivitas normal.
Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan mengatakan, tersangka S alias MS menjadi tahanan rumah usai penyidik melakukan pemeriksaan.
Dengan didampingi Kuasa Hukumnya, tersangka S tidak dapat beraktivitas normal dan menggunakan kursi roda. Hal ini menjadi alasan penyidik tidak melakukan penahanan di rutan.
Tersangka yang jadi tahanan rumah adalah S alias MS. Dia menjadi tahanan rumah lantaran tidak dapat beraktivitas normal.
"Terhadap tersangka S alias MS, jaksa penyidik mengusulkan untuk dilakukan penahanan Rumah dalam rangka untuk mempercepat proses penyelesaian perkara di tahap penyidikan," katanya, Senin (24/10/2022).
Meski demikian, tersangka S akan diperiksa penyidik terkait rekam medisnya di rumah sakit tertentu, dalam rangka membuktikan kondisi kesehatannya.
"Besok tersangka akan diperiksa oleh tim penyidik ke rumah sakit yang telah ditentukan oleh tim penyidik untuk memperoleh hasil pemeriksaan medis secara independen," ungkapnya.
Dengan ditetapkan tahanan rumah, tersangka tidak diperbolehkan meninggalkan rumah tanpa seizin tim penyidik.
Tapi dalam hal keadaan darurat terhadap kondisi kesehatan, tersangka dapat langsung mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat.
"Dan segera menginformasikan kepada tim penyidik, tersangka wajib lapor seminggu 2 kali, tersangka harus membagikan lokasi terkininya kepada tim penyidik," jelasnya.
Sedangkan untuk tersangka EHP, penyidik belum dapat melakukan penahanan lantaran tersangka sedang dalam keadaan sakit yang dibuktikan dari surat keterangan dokter.
"Tersangka EHP dalam keadaan sakit sebagaimana surat keterangan dokter yang disampaikan oleh Penasihat Hukumnya," ucapnya.
Terhadap tersangka S alias MS, dipersangkakan melanggar pasal 13 atau Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang R.I No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Am eks Kepala BPN Lebak, DER eks honorer BPN Lebak, S alias MS pihak swasta, dan EHP sebagai swasta.
Editor : Mahesa Apriandi