SERANG, iNewsBanten - Berkas Tahap II Nikita Mirzani oleh Penyidik Polresta Serang Kota melimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Nikita menjadi tersangka kasus pencemaran baik atas laporan Dito Mahendra.
Sebelum tiba di Kejari Serang Nikita ke Polresta Serang Kota untuk melaporkan Selasa (25/10/2022). Nikita didampingi tim kuasa hukumnya, Fachmi Bahmid dan Ferdinand Hutahaean. Penyidik Polresta Serang lebih dulu datang untuk mendampingi pelimpahan tahap II ini ke jaksa.
Nikita, yang mengenakan pakaian setelan kemeja putih, terpantau hanya melemparkan senyum saat ditanya wartawan. Dia langsung ke ruang khusus pelimpahan tahap II di Kejari Serang.
Diketahui, Nikita menjadi tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022. Unggahannya di Instagram Story diancam pasal sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Editor : Mahesa Apriandi