get app
inews
Aa Text
Read Next : Fenomena Snap Back Zone! Efek Kibasan Tali Putus yang Bisa Tewaskan Orang Seketika

DPD Brantas Banten Soroti Ratusan Pendamping Desa Double Job

Rabu, 26 Oktober 2022 | 10:43 WIB
header img
Ilustrasi

“Mereka seharusnya memberikan kesempatan kepada warga yang lain yang masih menganggur, karena jika berharap kesadaran dari mereka ini tidak akan terjadi. Jangan biarkan mereka hanya memikirkan diri sendiri tapi membiarkan yang lain menganggur,” sebut Irul.

Masih dikatakan Chaerul, pihaknya mendorong kepada para Korkab Pendamping di wilayah, agar secepatnya mengevaluasi temuan tersebut karena dianggap merugikan.

" Kami mendorong kepada para korkab Pendamping desa di semua wilayah di Provinsi Banten agar secepatnya memberikan tembusan ke kemendes untuk segera ditindak lanjuti sesuai dengan surat edaran dari Kornas PD," tambahnya. 

Ditemui di kantor sekretariat Indra Korkab Kabupaten Pandeglang pihaknya mengklaim sudah melakukan tindakan kepada para pendamping desa yang terindikasi melakukan pelanggaran.

"Per 1 Juli 2022 kami sudah memanggil PD di wilayah kabupaten Pandeglang yang terindikasi dengan dugaan Double Job, jumlahnya ada sekitar 15 sampai 16 orang yang terindikasi Doble job, Namun putusannya belum Final bisa bertambah bisa juga berkurang," terangnya.

Masih dikatakan Indra, pihaknya akan segera mengambil keputusan dan memberikan sanski bagi mereka yang melanggar aturan sesuai hasil dari penilaian Kemendes.

" Sudah kami laporkan, ke Pusat putusannya nanti diputuskan oleh pimpinan , kita juga saat ini masih menunggu dari pimpinan di atas, karena nanti ada panggilan kembali kepada mereka yang masuk kategori double job setelah nanti dilakukan sidak, akan terlebih dahulu keluar Surat Peringatan (SP) 1 atau 2 dan atau pemutusan kontrak," tutupnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut